Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan Gegara Keabsahan Penetapan Dipertanyakan Kuasa Hukum
Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Ari, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap dia.
Ia pun mempermasalahkan penahanan terhadap Tom Lembong yang dipandang tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
Ia menyatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.