Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan Gegara Keabsahan Penetapan Dipertanyakan Kuasa Hukum
RIAU24.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," sambungnya.
Hingga berita ini ditulis, Ari bersama tim penasihat hukum sedang mengurus administrasi pendaftaran permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.