Bukan Gratifikasi, Kaesang Diminta Bayar Rp90 Juta Tiker Naik Jet Pribadi
Alasan yang sama juga disampaikan KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang.
"Terus, salah satu alasannya KPK nyatakan bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara, bahkan mencontohkan peristiwa terkait saya sendiri, Boyamin melapor menerima duit 100 ribu dollar Singapura. Waktu itu saya serahkan ke KPK dan KPK menyatakan memang bukan gratifikasi karena saya bukan penyelenggara negara," ujarnya.
Boyamin menilai, laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dirinya bukanlah anak maupun saudara dari penyelenggara negara. Sementara Kaesang merupakan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Tapi kan berbeda. Saya kan tidak punya saudara/bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong, itu tidak apple to apple. Saya justru keberatan dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara," tegasnya.
Oleh karena itu, Boyamin mendesak agar Kaesang tetap menyerahkan ongkos jet pribadi sesuai taksiran ke KPK. Tujuannya untuk menghentikan polemik di tengah masyarakat.
"Jadi kalau melihat perbandingan aku harus dilihat lengkap, aku bukan penyelenggara negara tapi uangnya diurus KPK diserahkan ke kas negara. Artinya Kaesang juga harus diminta begitu di luar penyelenggara atau bukan, harus menyarankan Kaesang menyerahkan uang itu ke kas negara. KPK harus mengurus itu," jelasnya.