Bhabin Polsek Siak Kecil Sampaikan dan Ajak Tolak Money Politik
RIAU24.COM - Warung Sarapan Pagi di Simpang Lima Desa Koto Raja Kec Siak Kecil Jumat (1/11/2024) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siak Kecil kembali laksanakan sosialisasi anti money politik.
Bhabinkamtibmas Bripka Rosdimansah saat berkunjung dan sambang ke warga lainnya. Ada eberapa kriteria oknum melakukan kecurangan dapat memenuhi unsur.
Pertama, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Kedua . Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ketiga. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.