Polsek Siak Kecil Jumat Bersama warga Tanjung Datuk Bedoa Wujudkan Pilkada Damai
"Jadi jangan dimomen kegiatan agama diselingi dengan kegiatan Poltik Praktis berupa Kampanye terselubung atau black campain," ucap kanit Binmas menambahkan pembicaraan.
Kemudian Kapolsek berpesan kepada Pengurus Kelenteng "jadi bukan berarti karena Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang sebagai tempat kampanye jangan diartikan bahwa kita melarang untuk jemaah menyampaikan hak pilihnya.
Karena hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.
"Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"tegas Kapolsek Siak Kecil.
"Jadi Marilah kita sama-sama menjaga pilkada yang aman dan damai serta jujur dan adil. Sebagai pengurus masjid harus menjadi contoh yang positif untuk mewujudkan pilkada yang dikehendaki jangan pula menjadi pemicu aksi-aksi kotradiktif. Siapapun yang bertindak seperti itu dan melanggar aturan akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku dan bersedia menerima kosekuensinya,"ungkapnya.
Setelah menyampaikan hal ini kemudian Kapolsek dan Jajarannya berpamitan kepada Pengurus Masjid.