Menu

Polsek Siak Kecil Jumat Bersama warga Tanjung Datuk Bedoa Wujudkan Pilkada Damai

Dahari 1 Nov 2024, 13:38
Polsek Siak Kecil Jumat Bersama warga Tanjung Datuk Bedoa Wujudkan Pilkada Damai
Polsek Siak Kecil Jumat Bersama warga Tanjung Datuk Bedoa Wujudkan Pilkada Damai

RIAU24.COM - Tepatnya pada saat sholat Jumat di salah satu Masjid di Desa Tanjung Datuk. Polsek Siak Kecil berharap ciptakan Pilkada yang damai di Kecamatan Siak Kecil Khususnya di Desa Sungai Siput, Jumat 1 November 2024.

Mengacu pada Pilkada 2024 yang lalu untuk wilayah Desa Sungai Siput situasi Politik sampai dengan saat ini masih aman dan nyaman. Saat kampaye tidak terjadi trable seperti adanya kampanye tanpa STTP atau Kampaye Gelap, tidak ada pengrusakan APK oleh oknum oknum.

Pada saat melaksanakan Sholat Jumat tersebut. Kemudian Kapolsek Siak Kecil Berpesan Kepada Pengurus Masjid dan Jemaah "mari kita jaga toleransi berpolitik sama halnya kita menjaga toleransi agama. Kami dari Kepolisian berharap agar para pengurus Masjid memberi motivasi kepada para jemaah nya untuk menjaga kerukunan,"ucap Kapolsek.

"Walaupun beda pandangan pemilih Kepala Daerah tetap kita menjaga persatuan dan kesatuan," ungkap Ipda Dr Eko WN Besari. 

Kemudian Kanit Binmas menyampaikan bahwa saat ini pilkada masih dalam tahapan Kampanye sampai dengan tanggal 27 November 2024 jadi jangan jadikan rumah ibadah sebagai objek mengkampanyekan salah satu paslon pada pilkada 2024.

"Kerena tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 yata (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu khususnya Pilkada 2024 serentak saati ini,"kata Aipda Riki DP.

"Jadi jangan dimomen kegiatan agama diselingi dengan kegiatan Poltik Praktis berupa Kampanye terselubung atau black campain," ucap kanit Binmas menambahkan pembicaraan.

Kemudian Kapolsek berpesan kepada Pengurus Kelenteng "jadi bukan berarti karena Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang sebagai tempat kampanye jangan diartikan bahwa kita melarang untuk jemaah menyampaikan hak pilihnya.

Karena hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. 

"Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"tegas Kapolsek Siak Kecil.

"Jadi Marilah kita sama-sama menjaga pilkada yang aman dan damai serta jujur dan adil. Sebagai pengurus masjid harus menjadi contoh yang positif untuk mewujudkan pilkada yang dikehendaki jangan pula menjadi pemicu aksi-aksi kotradiktif. Siapapun yang bertindak seperti itu dan melanggar aturan akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku dan bersedia menerima kosekuensinya,"ungkapnya.

Setelah menyampaikan hal ini kemudian Kapolsek dan Jajarannya berpamitan kepada Pengurus Masjid.