Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Meski Belum Ditemukan Aliran Dana Korupsi, Kejagung: Tak Harus
"Artinya di dalam 2 pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan jabatan yang ada padanya dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," tuturnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 secara umum saja, melainkan lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan.
"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.