Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Meski Belum Ditemukan Aliran Dana Korupsi, Kejagung: Tak Harus
RIAU24.COM - Mantan Menteri Perdagangan Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka impor gula.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong di kasus impor gula meskipun belum ditemukan aliran dana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka ini, kan, tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana. Sudah jelas aturannya di Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," ujarnya, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan dalam ketentuan Pasal 2 telah diuraikan bahwa setiap orang yang terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Sementara itu dalam Pasal 3, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.