PT PPI Buka Suara soal Terseretnya Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padalah, gula itu dijual dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000.
PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
(***)