PT PPI Buka Suara soal Terseretnya Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN.
Buntut dari izin impor tersebut, menurut Kejagung menimbulkan masalah pada stok gula kristal putih pada 2016. Kala itu Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Sementara CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tugasnya disebut memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi masalah gula, yang diimpor adalah gula kristal putih, tetapi impor yang dilakukan gula kristal mentah.
Gula itu kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.