Menu

Pjs Bupati Tegaskan Pentingnya Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat

Dahari 25 Oct 2024, 11:26
Pjs Bupati Tegaskan Pentingnya Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat
Pjs Bupati Tegaskan Pentingnya Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat

"Pendataan perkebunan sawit rakyat ini sangat penting, dimana dengan data tersebut, dapat kita jadikan sebagai instrumen kebijakan atau pemberian bantuan kepada pekebun, terkait pengembangan serta perbaikan perkebunan sawit rakyat, baik perbaikan pada kegiatan intensifikasi (peremajaan sawit rakyat/PSR atau bantuan sarana prasarana berupa bantuan pupuk, jalan produksi dan lain-lain) maupun ekstensifikasi berupa bantuan bibit atau pembangunan kebun,"ucap Tavip

Dan yang tak kalah pentingnya, lanjut Tavip melalui pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat ini nantinya, merupakan tahapan dalam penerbitan STD-B yang menjadi persyaratan dalam mendapatkan sertifikasi ispo yaitu sistem usaha bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan yang ada.

"Sangat diharapkan kerja sama serta dukungan dari bapak/ibu petani baik secara individu maupun secara kolektif dari kelompok perkebunan sawit rakyat, dapat menyampaikan data-data perkebunan sawitnya melalui petugas yang telah ditunjuk,"ujarnya.

Begitu juga kepada camat, kepala desa dan penyuluh, mengingat pendataan perkebunan ini sangat penting bagi petani, untuk itu, Pjs Bupati meminta untuk membantu semaksimal mungkin Dinas Perkebunan Bengkalis yang bekerja sama dengan Politeknik Bengkalis dalam melakukan pendataan kebun rakyat ini, untuk kemudian dapat diterbitkan STD-B.

"Mengingat dengan terbitnya STD-B tersebut kita dapat membantu petani dalam peningkatan kualitas kebun dan peningkatan harga komoditas sawit dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani sawit,"ungkapnya.

Lebih lanjut Tavip menyampaikan, perlu bapak/ibu ketahui, bahwa STD-B bukan bagian dari perizinan, namun merupakan registrasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mendata kepemilikan perkebunan rakyat. Dan bagi kebun sawit rakyat yang nantinya telah diterbitkan STD-B nya, berarti kebun tersebut tidak berada dalam kawasan hutan dan HGU serta peruntukkannya sesuai dengan RTRW Kabupaten Bengkalis.

Halaman: 123Lihat Semua