Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK, Bisakah Hidup Tanpa Agama di Indonesia?
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) UU 1/ 1974 tentang Perkawinan. Karena pemohon tidak memeluk agama dan kepercayaan, maka hilang pula hak untuk melangsungkan perkawinan yang sah yang digantungkan secara bersyarat pada pelaksanaan ritual agama, ritual perkawinan menurut ketentuan agama.
Pemohon juga menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di mana anak-anak pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan tetap diwajibkan mengikuti mata pelajaran agama.
"Dan nantinya, ini anak pemohon I (Raymond Kamil) masih belum kuliah. Ketika mahasiswa maka diwajibkan mengikuti mata kuliah pendidikan agama. Maka, hal dimaksudkan adalah pemaksaan oleh negara yang bertentangan dengan hak memilih pendidikan,"kata Teguh.
Selanjutnya pemohon mempermasalahkan Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP. Karena tidak memeluk agama dan kepercayaan, pemohon menilai sangat berpotensi terjadi persangkaan melakukan tindak pidana saat mengemukakan pendapat tanpa usur melawan hukum sedikit pun di muka umum.
(***)