Menu

Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK, Bisakah Hidup Tanpa Agama di Indonesia? 

Zuratul 24 Oct 2024, 10:12
Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK, Bisakah Hidup Tanpa Agama di Indonesia? 
Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK, Bisakah Hidup Tanpa Agama di Indonesia? 

RIAU24.COM -Warga Cipayung, Jakarta Timur, Raymond Kamil mengajukan uji materi terhadap pasal di sejumlah undang-undang dari mulai UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) hingga UU Hak Asasi Manusia (HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Raymond yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional.

"Bahwa hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya Undang-undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata," ujar Teguh Sugiharto selalu kuasa hukum pemohon dalam sidang yang berlangsung Senin, 21 Oktober 2024.

Perkara tersebut teregister dengan nomor: 146/PUU-XXII/2024. Pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra. 

Perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis panel Arsul Sani dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Sejumlah pasal dimaksud terdiri dari Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Halaman: 12Lihat Semua