Menu

Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik

Zuratul 10 Oct 2024, 11:55
Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik.
Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik.

Adapun gugatan PDI-P dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. 

Namun, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Namun, anggota tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua