Menu

Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik

Zuratul 10 Oct 2024, 11:55
Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik.
Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik.

RIAU24.COM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal membacakan putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Kamis (10/10/2024) siang ini. 

Putusan akan dibacakan secara elektronik atau melalui e-court. 

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres. 

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi menjelaskan, putusan majelis hakim bakal disampaikan kepada para pihak melalui e-court pada pukul 13.00 WIB. 

Putusan juga bakal dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

"Untuk putusan e-court, nanti berlangsung di ruang majelis hakim, nanti bisa langsung dilihat di-SIPP karena pihak luar tidak bisa masuk ke ruang majelis hakim," kata Febriana, kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

Adapun gugatan PDI-P dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. 

Namun, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Namun, anggota tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

(***)