Putusan PTUN soal Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Dibacakan Secara Elektronik
RIAU24.COM -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal membacakan putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Kamis (10/10/2024) siang ini.
Putusan akan dibacakan secara elektronik atau melalui e-court.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi menjelaskan, putusan majelis hakim bakal disampaikan kepada para pihak melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Putusan juga bakal dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Untuk putusan e-court, nanti berlangsung di ruang majelis hakim, nanti bisa langsung dilihat di-SIPP karena pihak luar tidak bisa masuk ke ruang majelis hakim," kata Febriana, kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Adapun gugatan PDI-P dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.
Namun, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
Namun, anggota tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.
(***)