Kominfo Respon Kasus Ayah Jual Anak Bayi Rp15 Juta Demi Judi Online
Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
"Kami juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga khusus nya OJK, BI dan PPATK. Kunci pemberantasan judi online ada di sistem pembayaran," ujarnya.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya uangnya kemudian dipakai untuk judi online.
"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).
Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.
"Seminggu habis duitnya," ucapnya.