Menu

Kominfo Respon Kasus Ayah Jual Anak Bayi Rp15 Juta Demi Judi Online

Zuratul 7 Oct 2024, 10:55
Kominfo Respon Kasus Ayah Jual Anak Bayi Rp15 Juta Demi Judi Online. (Ilustrasi)
Kominfo Respon Kasus Ayah Jual Anak Bayi Rp15 Juta Demi Judi Online. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Pria berinisial RA (36) menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan ke pasutri Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya karena judi online. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa judi online adalah penipuan terbesar.

"Judi online adalah penipuan terbesar. Judi onine adalah penghisap darah rakyat. Kami pemerintah dengan tegas terus berusaha untuk menutup celah agar masyarakat tidak bisa mengakses judi online," ujar Budi Arie kepada detikcom, Minggu (6/10/2024).

Kemudian, Budi Arie meminta masyarakat untuk menjauhi judi online. 

"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak main judi online. Jangan mau dibohongi, " ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terus memberantas judi online. 

Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

"Kami juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga khusus nya OJK, BI dan PPATK. Kunci pemberantasan judi online ada di sistem pembayaran," ujarnya.

Menurut keterangan RA, ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya uangnya kemudian dipakai untuk judi online.

"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.

"Seminggu habis duitnya," ucapnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(***)