Menu

Siap-siap Dipotong 3%, Pekerja Dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera

Zuratul 5 Oct 2024, 08:38
Siap-siap Dipotong 3%, Pekerja Dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera. (Tangkapan Layar bbc)
Siap-siap Dipotong 3%, Pekerja Dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera. (Tangkapan Layar bbc)

RIAU24.COM -Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan bahwa tidak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera. 

Adapun yang wajib turut serta dalam Tapera ialah pekerja dengan gaji di atas upah minimum (UM).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Terkait dengan konsekuensi iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat, bagi siapa, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minum," kata Heru, dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, ditulis Jumat (4/10/2024).

Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera

Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua