Siap-siap Dipotong 3%, Pekerja Dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera
"Berarti yang di bawah upah minum nggak wajib, ya, tapi bisa menjadi peserta," ujarnya.
Heru mengatakan, pemerintah masih perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta untuk bisa memulai menabung Tapera.
Karena itulah, untuk awalannya pihaknya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk implementasi program.
"Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen," ujar Heru.
Dalam prosesnya, pemerintah juga mempersiapkan secara bertahap implementasi Tapera ke segmen pekerja lainnya. Hal ini lantaran penerapan iuran 3% ini juga perlu diatur oleh kementerian teknis terkait.
"Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD," tutupnya.