Miris, Kekerasan Seksual Pelajaran SMP di Siak, 6 Pelaku Masih Dibawah Umur, Diantaranya Masih SD Berikut Kronologinya
RIAU24.COM - Siak-Kekerasan seksual (rudalpaksa) dilakukan enam (6) remaja yang masih duduk dibangku SD dan SMP terhadap remaja putri berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP, dua terduga pelaku masih kelas 3 SD.
Keenamnya berinisial BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ, masing masing berusia 11, 12, 13 dan 14 tahun. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH didampingi PS Kanit IV Sakreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH.
Dari enam pelaku, dua masih duduk di bangku kelas 3 SD, satu kelas VI, dan tiga lainnya duduk di kelas 1 SMP atau kelas VII.
"Kekerasan seksual (rudalpaksa) itu dilakukan saat korban pulang sekolah di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," terang Kasat Bayu.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Jumat (13/9) sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Dalam perjalanan korban bertemu dengan para pelaku BZ, PZ, dan FO. Oleh ketiganya korban diajak untuk mengikuti para pelaku.