Miris, Kekerasan Seksual Pelajaran SMP di Siak, 6 Pelaku Masih Dibawah Umur, Diantaranya Masih SD Berikut Kronologinya
RIAU24.COM - Siak-Kekerasan seksual (rudalpaksa) dilakukan enam (6) remaja yang masih duduk dibangku SD dan SMP terhadap remaja putri berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP, dua terduga pelaku masih kelas 3 SD.
Keenamnya berinisial BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ, masing masing berusia 11, 12, 13 dan 14 tahun. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH didampingi PS Kanit IV Sakreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH.
Dari enam pelaku, dua masih duduk di bangku kelas 3 SD, satu kelas VI, dan tiga lainnya duduk di kelas 1 SMP atau kelas VII.
"Kekerasan seksual (rudalpaksa) itu dilakukan saat korban pulang sekolah di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," terang Kasat Bayu.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Jumat (13/9) sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Dalam perjalanan korban bertemu dengan para pelaku BZ, PZ, dan FO. Oleh ketiganya korban diajak untuk mengikuti para pelaku.
BZ mengatakan kepada korban, "ikuti saja aku."
Lalu korban berjalan mengikuti BZ. Sesampai di simpang salah satu rumah ibadah, korban dan BZ masuk ke semak-semak belakang rumah ibadah itu.
BZ langsung menggauli korban sambil mengatakan jangan memberi tahu siapapun.
"Persetubuhan dilakukan secara bersama sama dan keenamnya menggeranyangi dan memiliki peran masing masing terhadap tubuh korban, baik dari mulut, dada dan bagian lainnya," ungkap Kasat Bayu.
Selanjutnya pada Sabtu (14/9), korban kembali diajak pelaku melakukan hal yang sama sampai para pelaku selesai dan hasratnya terlampiaskan.
Lalu mereka membubarkan diri meninggalkan korban dan korban pun akhirnya pulang ke rumah.
Selanjutnya di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, korban diajak BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ untuk melakukan persetubuhan.
"Tak kuat menjadi budak nafsu, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya, selanjutnya pada Ahad (21/9) keluarga korban melaporkan kepada kami pihak kepolisian atas apa yang menimpa korban," terang Kasat Bayu.
Sementara PS Kanit IV Sakreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor atau pelaku.
"Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, berusia 11, 12, 13 dan 14 tahun," terangnya.(Lin)
Sumber: Riaupos