TAP MPR Dicabut, Pakar: Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman
RIAU24.COM -Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keputusan Majelis Permusyarawatan rakyat (MPR) yang mencabut nama presiden kedua RI Soekarno dari TAP MPR Nomro 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya, Langkah itu menunjukkan ikap para elirte politik yang tidak ingin ada hukuman bai secara politik maupun pidana kepada mantan presiden.
"Kami khawatir para elite ini tidak menginginkan adanya model penghukuman secara politik dan hukum pada mantan presiden. Padahal, menurut kami dalam sebuah negara demokratis penghukuman bagi penguasa yang dzalim yang melakukan kesalahan itu sangat wajar," kata Bivitri dalam diskusi Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Minggu (29/8).
Ia mencontohkan pada asus yang menjereat Donald Trump di Amerika Serikat (AS).
Meski Trump mencalonkan diri kembali sebagai presiden, kasus hukumnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan pajak tetap berjalan.
Begitu juga dengan negara lain, mantan presiden yang bersalah tetap dihukum.