Menu

TAP MPR Dicabut, Pakar: Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman 

Zuratul 29 Sep 2024, 18:19
TAP MPR Dicabut, Pakar: Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman.
TAP MPR Dicabut, Pakar: Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman.

RIAU24.COM -Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keputusan Majelis Permusyarawatan rakyat (MPR) yang mencabut nama presiden kedua RI Soekarno dari TAP MPR Nomro 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Menurutnya, Langkah itu menunjukkan ikap para elirte politik yang tidak ingin ada hukuman bai secara politik maupun pidana kepada mantan presiden. 

"Kami khawatir para elite ini tidak menginginkan adanya model penghukuman secara politik dan hukum pada mantan presiden. Padahal, menurut kami dalam sebuah negara demokratis penghukuman bagi penguasa yang dzalim yang melakukan kesalahan itu sangat wajar," kata Bivitri dalam diskusi Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Minggu (29/8).

Ia mencontohkan pada asus yang menjereat Donald Trump di Amerika Serikat (AS). 

Meski Trump mencalonkan diri kembali sebagai presiden, kasus hukumnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan pajak tetap berjalan.

Begitu juga dengan negara lain, mantan presiden yang bersalah tetap dihukum. 

"Memang Soeharto telah meninggal dunia, tapi menhukuman secara tata negara dalam penyebutan dan TAP MPR tidak salah. Bukan berarti kita meninggalkan nilai maaf-maafan kita sebagai orang Indonesia," tegasnya.

"Apakah kita memaafkan karena beliau sudah meninggal? Ya, silakan. Tapi jangan lupa pertanggungjawaban politik dan hukum tata negara dan administrasi negaranya harus tetap ada dan itu lah gunanya ketetapan MPR sebagai pernyataan politik," ucapnya.

Nama Soeharto dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa KKN

Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto yang telah resmi dicabut itu terdapat dalam Pasal 4, yang mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.

Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya tak pernah terungkap.

Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Menurut dia, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku.

Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena ia telah meninggal dunia.

(***)