Rencana PKB Gugat KPU
Rencananya, pihaknya akan mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Untuk diketahui, Bawaslu RI meminta KPU melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Staf Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Lalu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan adik Mensos RI Saifullah Yusuf, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II. Kemudian, Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.