Rencana PKB Gugat KPU
RIAU24.COM - Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini buntut mengabaikan permintaan membatalkan anulasi tiga dari lima nama caleg terpilih yang dipecat partai dikutip dari inilah.com, Minggu 29 September 2024.
Menurutnya, keputusan itu adalah sikap yang melangkahi kewenangan partai partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya.
Dia pun mempertanyakan dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih.
Menurutnya, ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut seharusnya tak dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Rencananya, pihaknya akan mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Untuk diketahui, Bawaslu RI meminta KPU melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Staf Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Lalu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan adik Mensos RI Saifullah Yusuf, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II. Kemudian, Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.