Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Mereka Menjalin Asmara
RIAU24.COM - Kepala Polres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial.
Kasus tersebut terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
zx1c
“Terkait kasus viral dimedia sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Deddy menjelaskan pihaknya sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.