Menu

Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Mereka Menjalin Asmara 

Zuratul 26 Sep 2024, 12:00
Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Mereka Menjalin Asmara. (X/@RajatVermalko)
Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Mereka Menjalin Asmara. (X/@RajatVermalko)

RIAU24.COM - Kepala Polres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial. 

Kasus tersebut terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.

zx1c 

“Terkait kasus viral dimedia sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.

Deddy menjelaskan pihaknya sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. 

Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua