Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang akan ditetapkan melalui TAP MPR.
Ia mengatakan kebijakan ini juga akan dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode setelahnya.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR'," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9).
Bamsoet menjelaskan prosesi ini tidak seperti yang terjadi pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah politikus Golkar itu.
Prabowo-Gibran akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang.