Menu

Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR

Zuratul 24 Sep 2024, 11:42
Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR. (tangkapan layar jurnalpolisi.co.id)
Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR. (tangkapan layar jurnalpolisi.co.id)

Namun, ia menjelaskan MPR bukan lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara seiring terjadinya amendemen UUD 1945. 

Sehingga, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa TAP MPR yang bersifat mengatur, melainkan MPR hanya bisa mengeluarkan TAP MPR yang bersifat beschikking atau penetapan.

"Selama ini kan dokumen pelantikan itu hanya berupa berita acara, bukan ketetapan MPR. Tentu saja ketetapan MPR ini sifatnya hanya ketetapan (beschiking), bukan pengaturan (regeling). Karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan ketetapan dalam bentuk pengaturan," katanya.

Castro mengatakan jika terdapat situasi pemakzulan atau impeachment terhadap presiden, maka TAP MPR terkait pelantikan presiden tersebut yang akan dicabut.

Namun, ia mengatakan proses pemakzulan terhadap presiden juga tak mudah dilakukan.

"Jadi kalau nanti suatu saat presiden di-impeachment, maka yang dicabut ketetapan MPR itu, bukan lagi berita acara," ujarnya.

Halaman: 123Lihat Semua