Menu

Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR

Zuratul 24 Sep 2024, 11:42
Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR. (tangkapan layar jurnalpolisi.co.id)
Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR. (tangkapan layar jurnalpolisi.co.id)

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak perlu disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.

Pria yang akrab disapa Castro itu menyebut langkah MPR itu bisa membuka 'kotak pandora' yang mendorong kewenangan MPR menjadi lebih besar dari presiden.


zxc1 

"Ketetapan MPR ini bisa dijadikan kotak pandora untuk mendorong kewenangannya yang lebih besar. Mulai dari penetapan GBHN, amendemen konstitusi, hingga mengembalikan kewenangannya memilih presiden, dan lain-lain," kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).

Dari sisi hukum, Castro menganggap TAP MPR untuk pelantikan presiden tak memiliki pengaruh apapun. Ia pun mengakui MPR memang diberikan wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945.

Halaman: 12Lihat Semua