Menu

TPPU Hasil Penjualan Narkoba, Tanah, Kendaraan Bermotor dan Uang 240 Juta Disita

Dahari 21 Sep 2024, 06:38
TPPU Hasil Penjualan Narkoba, Tanah, Kendaraan Bermotor dan Uang 240 Juta Disita
TPPU Hasil Penjualan Narkoba, Tanah, Kendaraan Bermotor dan Uang 240 Juta Disita

Dan DS juga memiliki anggota atau kaki tangan menjual narkotika jenis sabu yaitu S dan JF (DPO) dengan masing-masing diberikan 12,5 gram per tiga hari.

"DS Siregar juga mengakui uang di dalam rekening tersebut, dua bidang tanah dan kendaraan bermotor itu diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu selama ini,"ungkapnya.

Diutarakan Kapolres, berdasarkan profil tersangka, bila dikaitkan dengan kepemilikan uang di dalam rekening, surat tanah, kendaraan bermotor sangat tidak relevan sehingga terhadap tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap tersangka, dipersangkaan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan Denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman: 12Lihat Semua