TPPU Hasil Penjualan Narkoba, Tanah, Kendaraan Bermotor dan Uang 240 Juta Disita
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika penangkapan menyita barang jenis sabu 63 gram, dengan barang bukti berupa aset seperti dua bidang tanah, kendaraan bermotor, dan uang Rp. 240.600.000, dengan total aset ± Rp750.000.000.
Kemudian, 6 bungkus plastik bening yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis Sabu (63 gram), empat butir pil warna merah muda jenis Ekstasi, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik kemasan kosong, satu unit Handphone, dan uang tunai senilai Rp 4 juta rupiah disita polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press rilis bertempat aula tribrata Mapolres Bengkalis, 20 September 2024 kemarin.
AKBP Setyo Bimo menjelaskan kronologis kejadian, pada Selasa 27 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap DS disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri - Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis. Hasil penangkapan itu, berhasil menyita barang bukti jenis sabu 63 gram.
Pada penggeledahan di TKP menemukan barang bukti TPPU, satu buah buku tabungan bernama DS Siregar, satu buah kartu ATM, 2 buah surat ganti kerugian atas tanah Dedi suryadi siregar, satu unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam, serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas nama Dedi Suryadi Siregar, dan uang Rp. 240 juta rupiah dengan total aset ± Rp.750 juta rupiah.
"Hasil interogasi bahwa DS Siregar mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari inisial AR (DPO) sebanyak 100 Gram per minggu dan dengan keuntungan bersih senilai Rp 45 juta rupiah per minggu,"ungkap Kapolres.
Dan DS juga memiliki anggota atau kaki tangan menjual narkotika jenis sabu yaitu S dan JF (DPO) dengan masing-masing diberikan 12,5 gram per tiga hari.
"DS Siregar juga mengakui uang di dalam rekening tersebut, dua bidang tanah dan kendaraan bermotor itu diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu selama ini,"ungkapnya.
Diutarakan Kapolres, berdasarkan profil tersangka, bila dikaitkan dengan kepemilikan uang di dalam rekening, surat tanah, kendaraan bermotor sangat tidak relevan sehingga terhadap tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terhadap tersangka, dipersangkaan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan Denda paling banyak Rp10 miliar.