Elon Musk Melabeli Pemerintah Australia Sebagai ‘Fasis' Atas Undang-undang Disinformasi Baru
RIAU24.COM - Elon Musk, pemilik X (sebelumnya Twitter), membidik pemerintah Australia pada hari Jumat (13 September), menyebut mereka ‘fasis’ atas undang-undang yang diusulkan yang bertujuan menghukum perusahaan media sosial yang gagal mengendalikan penyebaran informasi yang salah.
Pada hari Kamis, pemerintah Partai Buruh Australia memperkenalkan RUU yang memungkinkan regulator untuk mendenda platform online hingga 5% dari pendapatan global mereka jika mereka membiarkan informasi yang salah menyebar, sebagai bagian dari gerakan global untuk mengatur perusahaan teknologi besar.
Undang-undang tersebut akan mengharuskan platform media sosial untuk menerapkan aturan untuk membatasi informasi palsu yang berbahaya.
Jika sebuah platform tidak mematuhi, regulator akan turun tangan, menetapkan standarnya sendiri, dan menjatuhkan denda jika gagal memenuhinya.
Menanggapi postingan di X tentang undang-undang yang diusulkan, Musk hanya menulis satu kata, "Fasis."
Seorang juru bicara Menteri Komunikasi Michelle Rowland menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di Australia diharuskan mengikuti hukum Australia.