Elon Musk Melabeli Pemerintah Australia Sebagai ‘Fasis' Atas Undang-undang Disinformasi Baru
RIAU24.COM - Elon Musk, pemilik X (sebelumnya Twitter), membidik pemerintah Australia pada hari Jumat (13 September), menyebut mereka ‘fasis’ atas undang-undang yang diusulkan yang bertujuan menghukum perusahaan media sosial yang gagal mengendalikan penyebaran informasi yang salah.
Pada hari Kamis, pemerintah Partai Buruh Australia memperkenalkan RUU yang memungkinkan regulator untuk mendenda platform online hingga 5% dari pendapatan global mereka jika mereka membiarkan informasi yang salah menyebar, sebagai bagian dari gerakan global untuk mengatur perusahaan teknologi besar.
Undang-undang tersebut akan mengharuskan platform media sosial untuk menerapkan aturan untuk membatasi informasi palsu yang berbahaya.
Jika sebuah platform tidak mematuhi, regulator akan turun tangan, menetapkan standarnya sendiri, dan menjatuhkan denda jika gagal memenuhinya.
Menanggapi postingan di X tentang undang-undang yang diusulkan, Musk hanya menulis satu kata, "Fasis."
Seorang juru bicara Menteri Komunikasi Michelle Rowland menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di Australia diharuskan mengikuti hukum Australia.
"RUU ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform bagi pengguna dan rakyat Australia," kata Rowland kepada Reuters.
Bill Shorten, Menteri Layanan Pemerintah, membidik Musk karena mengubah sikap tentang kebebasan berbicara.
"Elon Musk memiliki lebih banyak posisi tentang kebebasan berbicara daripada Kama Sutra. Ketika itu untuk kepentingan komersialnya, dia adalah juara kebebasan berbicara dan ketika dia tidak menyukainya dia akan menutup semuanya," kata Shorten di Channel Nine.
Ini bukan pertama kalinya Musk memiliki ketegangan dengan pemerintah Australia.
Pada bulan April, X pergi ke pengadilan untuk melawan putusan oleh regulator dunia maya yang memerintahkan penghapusan postingan tertentu terkait penikaman seorang uskup di Sydney.
Perdana Menteri Anthony Albanese telah menyebut Musk sebagai ‘miliarder arogan’ selama insiden itu.
Regulator akhirnya membatalkan kasusnya setelah kemunduran di pengadilan federal.
X telah membatasi akses ke postingan di Australia tetapi tidak menghapusnya secara global, dengan alasan bahwa tidak ada satu negara pun yang harus mendikte aturan untuk seluruh internet.
(***)