Australia Memperkenalkan RUU Baru untuk Memerangi Meningkatnya Kejahatan Rasial
Doxxing
Pemerintah juga mengumumkan rencana untuk memperkenalkan undang-undang terpisah untuk mengatasi ‘doxxing’ mempublikasikan informasi pribadi seseorang atau mengidentifikasi informasi tersebut di internet, biasanya dengan niat jahat.
Undang-undang anti-doxing Australia akan memberdayakan korban untuk menuntut pelanggaran privasi yang serius.
Kejahatan itu akan membawa hukuman penjara hingga enam tahun. Namun, jurnalis dan badan intelijen akan diberikan pengecualian.
Ini terjadi setelah Perdana Menteri Anthony Albanese pada Februari berjanji untuk mengambil langkah-langkah untuk memerangi doxing setelah kelompok-kelompok anti-Israel di negara itu menerbitkan nama, akun media sosial dan rincian pribadi lainnya dari ratusan orang Yahudi Australia.
(***)