Diringkus Saat Nyelundupkan Sabu di Pengadilan Negeri, Pria Ini Akui Narkoba Pesanan Napi Kasus Narkotika
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal hukuman penjara 6 tahun.
Usai pemeriksaan, AP dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk untuk melanjutkan statusnya sebagai tahanan.
Usai pemeriksaan, AP dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk untuk melanjutkan statusnya sebagai tahanan.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas