Diringkus Saat Nyelundupkan Sabu di Pengadilan Negeri, Pria Ini Akui Narkoba Pesanan Napi Kasus Narkotika
Setelah dilakukan interogasi, "DE mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seorang tahanan Kejaksaan, AP (36 tahun), yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari yang sama," terang AKP Bagus.
AP diketahui merupakan tahanan yang sedang menghadapi vonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari AP saat dilakukan penangkapan. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap siapa yang menyuruh DE mengantarkan narkotika tersebut.