Menu

Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Pekanbaru: 51 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Khairul Amri 10 Sep 2024, 15:55
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa
"BY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Beben, yang kini berstatus buron (DPO)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, BY terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Halaman: 23Lihat Semua