Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Pekanbaru: 51 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
"BY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Beben, yang kini berstatus buron (DPO)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, BY terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Atas perbuatannya, BY terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis