Menu

Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Pekanbaru: 51 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Khairul Amri 10 Sep 2024, 15:55
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 51 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment di Jalan A. Yani, serta sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kota Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria didampingi AKP Bahari Abdi  menyebutkan pelaku berinisial BY alias Benkur (33), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota.


"Saat ditangkap di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment, BY sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu yang ditemukan di saku celananya," terang Kasat Narboba AKP Bagus saat rilis, Selasa, 10 September 2024.

Setelah dilakukan interogasi, BY mengakui bahwa masih menyimpan narkotika di rumahnya. Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di rumah BY dan berhasil menemukan 44 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam.

Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dan barang bukti berupa pil ekstasi terdiri dari berbagai bentuk, warna, dan logo, termasuk logo granat, heineken, tapak kucing, dan Brazil.

"BY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Beben, yang kini berstatus buron (DPO)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, BY terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.