Menu

Nekat Jual Narkoba, Pasangan Muda Mudi Ini Terancam Gagal Nikah

Khairul Amri 10 Sep 2024, 15:48
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa
"Polisi kemudian menangkap AN di rumahnya dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika. Menurut pengakuan AN, ia mendapatkan narkotika tersebut dari ED, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," sebutnya.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, RS dan KH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, AN dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

Penggerebekan ini menandakan langkah serius kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, terutama menjelang Pilkada 2024 yang membutuhkan kondisi kota yang aman dan kondusif.

Halaman: 23Lihat Semua