Menu

Nekat Jual Narkoba, Pasangan Muda Mudi Ini Terancam Gagal Nikah

Khairul Amri 10 Sep 2024, 15:48
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru pada Minggu (8/9/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 42,8 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi. Tiga pelaku, yakni RS (30), KH (20), dan AN (41), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini dimulai sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kosan yang terletak di Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tim opsnal mengamankan RS dan KH yang sedang berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla putih.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menerangkan saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 8 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok Gudang Garam.

Halaman: 12Lihat Semua