Nekat Jual Narkoba, Pasangan Muda Mudi Ini Terancam Gagal Nikah
RIAU24.COM - Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru pada Minggu (8/9/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 42,8 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi. Tiga pelaku, yakni RS (30), KH (20), dan AN (41), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menerangkan saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 8 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok Gudang Garam.