PDIP: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan Penetapan Gibran Cawapres Cacat Hukum
RIAU24.COM - Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus menilai, gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu jalannya negara apabila dikabulkan oleh pengadilan.
Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.
“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” ujar Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
“Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi, untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata dia.
Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat.
Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.