PDIP: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan Penetapan Gibran Cawapres Cacat Hukum
“Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan. Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” kata Deddy.
Dampak dari tidak sahnya keputusan DPP PDI-P tersebut, kata Deddy, akan membuat pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu menjadi cacat hukum.
Hal itu pun berpotensi membuat pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024-2029 menjadi tidak sah.
“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024,” ucap Deddy.
“Karena untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi kriteria, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Kalau keputusan PDI-P pasca-percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah,” kata Deddy.
Atas dasar itu, Deddy menilai bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P sesat logika dan tidak layak untuk diterima.