Kasus Korupsi Timah Rp300T Toni Tamsil, Cuma Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp5 Ribu
RIAU24.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (3/9).
Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim, suasana ruang sidang sontak berubah. Toni Tamsil serta istri dan anaknya menangis.
Sang istri sempat menghampiri dan memeluk Toni Tamsil yang masih duduk di kursi terdakwa.
Terdengar pula tangisan dari barisan kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.