Menu

Dua Kakak Beradik Kompak Jualan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Khairul Amri 31 Aug 2024, 10:49
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa
Saat ini, kedua pelaku, GM dan EP, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, pelaku M menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

AKP Bagus menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pelaku dapat tertangkap," tegasnya.

Halaman: 34Lihat Semua