Dua Kakak Beradik Kompak Jualan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
RIAU24.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 lalu. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 192,71 gram.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, pengungkapan ini bermula ketika tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nuri X, No. 50, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku berinisial GM dan EP, yang diketahui merupakan kakak-beradik," ujar AKP Bagus.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 3 gram, tiga unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa GM dan EP mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain berinisial M.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku M di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
"Dalam penggeledahan di rumah pelaku M, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bungkus plastik sedang berisi sabu, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, serta beberapa paket pecahan pil ekstasi dengan logo Brazil berwarna biru dan logo dolar berwarna kuning," tambah AKP Bagus.
Selain itu, petugas juga menemukan 61 kapsul yang berisi serbuk diduga ekstasi, satu unit timbangan digital, ratusan plastik bening klip merah, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku M di atas plafon rumahnya.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT/RW setempat serta beberapa saksi dari masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku, GM dan EP, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pelaku M menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.
AKP Bagus menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pelaku dapat tertangkap," tegasnya.