Pintu Kaesang Maju Pilkada 2024 Ternyata Masih Terbuka, Ini Buktinya
Kaesang dimintanya mencontoh kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang memulai kariernya di politik dengan menjadi Wali Kota Solo.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ambang batas partai yang ingin mengikuti Pilkada 2024.
Putusan ini membuat partai non-parlemen bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi.
Baca juga: Kekayaan Verrel Bramasta Curi Perhatian Warganet, Capai Rp51,8 Miliar Begini Kata Venna Melinda
MK juga menetapkan, batas usia minimal maju sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota adalah 25 tahun.