Pintu Kaesang Maju Pilkada 2024 Ternyata Masih Terbuka, Ini Buktinya
RIAU24.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep berpeluang maju Pilkada 2024.
Hal ini dibenarkan Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dikutip dari kompas.com, Senin 26 Agustus 2024.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada," ujarnya.
Menurutnya, Kaesang memang tidak bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Namun, Kaesang masih bisa maju sebagai calon bupati/calon wakil bupati atau calon wali kota/calon wakil wali kota.
Hal ini karena pendaftar sebagai calon bupati/calon wakil bupati atau calon wali kota/calon wakil wali kota memiliki batas usia minimal adalah 25 tahun.
Kaesang dimintanya mencontoh kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang memulai kariernya di politik dengan menjadi Wali Kota Solo.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ambang batas partai yang ingin mengikuti Pilkada 2024.
Putusan ini membuat partai non-parlemen bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi.
MK juga menetapkan, batas usia minimal maju sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota adalah 25 tahun.