Menu

PKS hingga Demokrat Berbalik Arah soal RUU Pilkada, KIM Plus Pecah?

Zuratul 24 Aug 2024, 13:32
PKS hingga Demokrat Berbalik Arah soal RUU Pilkada, KIM Plus Pecah?. (X/Foto)
PKS hingga Demokrat Berbalik Arah soal RUU Pilkada, KIM Plus Pecah?. (X/Foto)

MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. 

Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. 

Halaman: 345Lihat Semua