Menu

Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada

Zuratul 23 Aug 2024, 15:52
Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada. (X/foto)
Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada. (X/foto)

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.

Ia melanjutkan, dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya. 

"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," tegas dia.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua