Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.
Ia melanjutkan, dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya.
"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," tegas dia.
(***)