Menu

Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada

Zuratul 23 Aug 2024, 15:52
Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada. (X/foto)
Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada. (X/foto)

RIAU24.COM -Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Cakada dan Cawakada 2024. 

Hal ini sebagai respons dari sikap KPU yang ingin melakukan pembahasan soal RUU Pilkada yang di anulir DPR. 

"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024). 

"Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan," imbuhnya.

Putusan nomor 60 menyangkut ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

Sementara itu, putusan nomor 70 menyangkut batas usia calon kepala daerah.

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.

Ia melanjutkan, dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya. 

"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," tegas dia.

(***)